Kampus Unismuh Makassar pascabentrokan sesama mahasiswa Rabu (11/12) malam / Istimewa
Terpisah Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengungkapkan, bentrokan antar mahasiswa teknik dan sekelompok orang terjadi saat kondisi aktivitas kampus mulai lengang.
Insiden bentrokan bermula ketika puluhan orang tak dikenal memaksa masuk ke dalam kampus. Mereka mengenakan penutup wajah dan juga membawa senjata tajam. "Masuk mengancam sekuriti menggunakan busur dan meminta supaya gerbang pintu keluar dibuka," ungkap Supriady.
Mahasiswa Fakultas Teknik yang berada di dalam kampus terpancing dan membalas serangan itu. Aksi saling lempar batu, petasan, dan busur berlanjut hingga di luar kampus.
Bentrokan mereda ketika petugas Polsek Rappocini dan Jatanras Polrestabes tiba di lokasi kejadian. Para pelaku berhamburan dan masuk ke lorong-lorong perumahan warga untuk bersembunyi.
Polisi kemudian menyita delapan buah mata busur beserta satu pelontarnya, satu pucuk pistol jenis airsoft gun, sebilah belati, dan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat Pasal 1, Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Hingga hari ini, aparat dari Polsek Rappocini masih berjaga di sekitar kampus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kembali terjadi.