Makassar, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM melalui Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada 845 narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bollangi, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/8).
Pemberian remisi tersebut sesuai dengan UU nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
"Tentu [remisi] ini dilakukan pemerintah untuk memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik," kata Adnan dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.