Makassar, IDN Times - Sepanjang tiga hari belakangan, ramai pemberitaan tentang wacana melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi influencer pemerintah. Ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Widodo Muktiyo.
Sementara itu menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, mereka yang bakal menjadi influencer pemerintah harus memiliki jumlah followers minimal 500 akun. Tugasnya pun krusial, yakni menangkal atau meluruskan hoaks yang beredar di masyarakat.
Nah, lantas bagaimana pihak akademisi dari disiplin ilmu komunikasi menyikapi hal ini?
