Makassar, IDN Times - Sejumlah polisi menjalani sidang disiplin Profesi dan Pengamanan (Propam) di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara. Pada Jumat (18/10), giliran Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) DK.
Sidang displin di Propam tersebut terkait kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), yakni Immawan Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19). Sejumlah polisi, diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengamanan unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada pada 26 September 2019.
AKP DK diketahui adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan reserse di Polres Kendari.
