Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar meneruskan temuannya soal Irman Yasin Limpo ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Staf Khusus Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu diduga kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
None -sapaan Irman- diduga melanggar prinsip netralitas ASN karena melakukan pendekatan ke partai politik untuk dicalonkan pada pemilihan wali kota Makassar. Salah satu temuan Bawaslu adalah penjaringan kandidat yang diikuti None di sejumlah parpol.
"Kami sudah selesaikan penanganan temuannya, dan kami teruskan ke Komisi ASN sebagai lembaga yang berwenanf memeriksa ASN," kata Anggota Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsih di Makassar, Minggu (19/1).