Dana 96 Ribu Jemaah ABU Tours Dikelola Lulusan SD

Makassar, IDM Times - Salah satu terdakwa kasus travel umrah ABU Tours, Muhammad Kasim memberikan keterangan pada persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/1). Di hadapan majelis hakim, mantan Manajer Keuangan ABU Tour ini mengungkapkan fakta-fakta soal perannya dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang jemaah.
Salah satu hal yang dipaparkan Kasim adalah perjalanannya mendapatkan posisi strategis di perusahaan milik tersangka utama Hamzah Mamba itu. Dia mengaku tidak punya kualifikasi akademik yang menunjang dirinya untuk menjabat manajer keuangan.
“Saya hanya lulusan SD (sekolah dasar), pak hakim,” kata Kasim saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Denny Lumbang Tobing.
1. Kasim melompat dari CS menjadi manajer
Kasim mengaku mulai bekerja di ABU Tours pada tahun 2014 sebagai costumer service (CS). Dua tahun kemudian, dia diangkat menjadi manajer keuangan dengan dasar pertimbangan kekerabatan. Dia memiliki hubungan keluarga dengan Hamzah Mamba.
“Saya keponakan Hamzah Mamba. Setelah bekerja beberapa tahun, saya langsung diangkat,” ujar Kasim.
2. Dia bekerja sesuai perintah sang bos

Di ABU Tours, Kasim mengatakan dia bertugas untuk mengurusi aktivitas keuangan perusahaan, termasuk mengelola keluar masuknya dana setoran jemaah umrah. Menurut catatan jaksa, 96 ribu lebih jemaah telah membayar lunas namun gagal berangkat ke Tanah Suci.
Meski menjabat manajer, Kasim mengaku tak punya kuasa atas aliran dana. Dia bekerja atas instruksi Hamzah Mamba, CEO sekaligus direktur utama perusahaan. Kasim didampingi oleh empat staf yang juga ditunjuk langsung oleh Hamzah.
“Semua perintah di perusahaan satu pintu. Saya hanya mengikuti apa yang diperintahkan sama bos,” kata Kasim.
3. Terdakwa tidak mengetahui ke mana uang setoran jemaah

Berdasarkan catatan penyidik Polda Sulsel, ABU Tours diduga merugikan jemaah hingga di atas Rp1,2 triliun. Jaksa menyebut uang pada rekening bank perusahaan yang menampung dana setoran jemaah tersisa Rp2 miliar.
Pada persidangan sebelumnya, Hamzah menyebut uang digunakan untuk menutupi kerugian akibat promo yang tidak terkontrol. Kasim mengaku tidak mengetahui pasti ke mana uang para jemaah. Namun dia mengungkap beberapa kali diminta mentransfer uang ke rekening pribadi Hamzah Mamba, di luar transfer untuk keperluan operasional perusahaan.
“Totalnya saya kurang ingat berapa, tapi yang perintahkan itu bos langsung,” Kasim mengatakan.
4. Sidang segera masuk ke tahap penuntutan
Kasus ABU Tours bergulir di pengadilan setelah 96 ribu jemaah umrah dari 16 provinsi gagal berangkat. Dalam kasus ini terdapat empat orang terdakwa. Dua lainnya adalah istri Hamzah Mamba bernama Nursyariah serta komisaris ABU Tours, Chaeruddin.
Persidangan yang bergulir sejak September 2018, telah melewati sejumlah tahapan. Sebelum mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim juga meminta keterangan sejumlah saksi dari kalangan jemaah dan agen ABU Tours, serta ahli di bidang keuangan dan ibadah umrah.
Sidang selanjutnya akan masuk tahap pembacaan tuntutan, sebelum pada akhirnya hakim menjatuhkan vonis. Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.
