Makassar, IDM Times - Salah satu terdakwa kasus travel umrah ABU Tours, Muhammad Kasim memberikan keterangan pada persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/1). Di hadapan majelis hakim, mantan Manajer Keuangan ABU Tour ini mengungkapkan fakta-fakta soal perannya dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang jemaah.
Salah satu hal yang dipaparkan Kasim adalah perjalanannya mendapatkan posisi strategis di perusahaan milik tersangka utama Hamzah Mamba itu. Dia mengaku tidak punya kualifikasi akademik yang menunjang dirinya untuk menjabat manajer keuangan.
“Saya hanya lulusan SD (sekolah dasar), pak hakim,” kata Kasim saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Denny Lumbang Tobing.
