Makassar, IDN Times - Setelah melakukan investigasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri akhirnya membeberkan hasil temuannya.
Dalam paparannya pada Senin (18/11), Nata Irawan selaku Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri menegaskan bahwa empat desa di Kabupaten Konawe tidak fiktif, namun cacat hukum. Maksudnya?
"Tidak fiktif, kita garis bawahi tidak fiktif, desa tersebut ada. Oleh karenanya kami lihat di lapangan, desa tersebut ada dan tidak fiktif. Hasil temuan yang kami dapat, ternyata desa tersebut ada, tetapi tidak berjalan tata kelola pemerintahannya secara optimal,” ujar Nata, seperti dikutip dari situs www.kemendagri.go.id.
