Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Heboh Bupati Tana Toraja Lantik Diri Sendiri Jadi Plt, Ini 5 Faktanya

Humas Tana Toraja
Humas Tana Toraja

Makassar, IDN Times - Tindakah Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae yang melantik diri sendiri sempat menimbulkan kontroversial. Dia mengangkat diri sendiri sebagai pelaksana tugas (plt) kepala dinas kesehatan, awal Maret lalu.

Nicodemus diketahui mengeluarkan surat perintah yang memerintahkan dirinya sendiri sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan. Surat dengan nomor 820-40/BKPSDM/III/2019 itu dikeluarkan pada 1 Maret 2019.

Dia pun ditegur oleh Kementerian Dalam Negeri karena jabatan dinas hanya  boleh diisi oleh aparatur sipil negara, sedangkan bupati merupakan jabatan politis.

1. Tidak ada berani menegur saya

Humas Tana Toraja
Humas Tana Toraja

Setelah melantik dirinya sendiri, Nicodemus mengatakan bahwa tidak ada yang berani menegurnya selaku orang nomor satu di Kabupaten Tana Toraja. Bahkan atasannya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah juga tidak berani menegur. “Gubernur saja tidak mau tegur,” ucap Nicodemus, beberapa waktu lalu.


Dia pun menuturkan langkah yang dilakukannya itu tidak ada yang salah. Hanya orang saja yang menerjemahkannya berlebihan. Dia menilai, wajar bagi seorang bupati untuk mengambil alih semua kalau ada permasalahan di wilayahnya. “Orang-orang saja yang tidak menerjemahkannya tentang operasionalisasi sebuah penanganan pekerjaan,” ucap dia.

2. Pasca pengangkatannya, ia mengklaim Kemendagri yang minta maaf

IDN Times/Didit Hariyadi
IDN Times/Didit Hariyadi

Teguran sempat dilontarkan Kemendagri, bahkan meminta Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melakukan pembinaan terhadap bawahannya. Namun Bupati Nicodemus mengklaim, justru Kemendagri yang minta maaf. Kalau pun melanggar ia berani jamin tidak diberikan hukuman. “Hukumannya apa,” tambahnya.


Dirinya sempat viral karena menduga ada orang dalam Kemendagri yang tidak etis mengeluarkan informasi lebih dulu di media sosial. Padahal dalam sistem pemerintahan harusnya dikomunikasikan langsung dengan Bupati Tana Toraja.

 

3. Penyampaian Kemendagri hanya klarifikasi saja

IDN Times/Didit Hariyadi
IDN Times/Didit Hariyadi

Nicodemus menganggap teguran dari Kemendagri hanyalah bentuk klarifikasi saja. Bahkan saat dipanggil oleh Kemendagri, Nicodemus tak memenuhi panggilan tersebut ke Jakarta.

Seharusnya, kata dia, bangsa ini memiliki etika dalam menjalankan roda-roda pemerintahan, jangan arogansi. Misalnya Kemendagri mengundang Bupati maka harus melalui Gubernur Sulsel lebih dahulu.

 

4. Surat keputusan menjadi Plt Kadis Kesehatan dicabut 14 Maret 2019

IDN Times/Didit Hariyadi
IDN Times/Didit Hariyadi

Bupati Tana Toraja yang merangkap jabatan menjadi Plt Kadis Kesehatan dibatalkan pada Kamis (14/3). Surat keputusan itu dicabut pemerintah Kabupaten Tana Toraja. “Sudah dicabut SK pengangkatannya,” tutur Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Semuel Tande Bura. SK tersebut telah direvisi dengan membatalkan Nicodemus rangkap jabatan dan dijabat pegawai negeri sipil.

5. Bupati angkat Yunus Sirante sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan

Humas Tana Toraja
Humas Tana Toraja

Setelah dicabut SK-nya Bupati Nocodemus pun mengangkat Yunus Sirante menjadi Plt Kadis Kesehatan. Kemendagri juga meminta kepada Gubernur Nurdin Abdullah untuk membina dan mengawasi Nicodemus. Karena tindakan Bupati Tana Toraja tersebut bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang- Undang Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Share
Topics
Editorial Team
Dhidi Hariadi
EditorDhidi Hariadi
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Daftar 15 Sekolah Terbaik dan Berprestasi di Sulawesi Selatan

27 Jul 2025, 06:04 WIBNews