Polres Tator mendatangi rumah Paruru di Dusun Mambura, Desa Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek / Istimewa
Aksi Paruru menyebarkan alirat sesat ini ke masyarakat mulai terdeteksi pekan lalu. MUI saat itu langsung bergerak untuk menemui Paruru. Setelah berkoordinasi, Polres Tana Toraja bertindak dan memanggil Paruru untuk dimintai keterangan pada Kamis, (28/11) lalu.
"Setelah terdeteksi, Paruru kemudian dibawa ke Kemenag Toraja. Kemudian didengarkan penjelasanya dari Paruru, dan ajaranya tidak perlu orang shalat lima waktu, cukup dua kali saja, tidak perlu bayar zakat, kewajiban untuk naik haji. Atas dasar itu, MUI katakan jika ini ajaran sesat,” beber Erwin.
Informasi terakhir yang didapatkan kepolisian, pria yang berasal dari Kabupaten Gowa Sulsel itu dikabarkan telah meninggalkan Tana Toraja untuk menghindari pemeriksaan dalam proses perjalanan hukumnya.
"Paruru ini sudah tidak ada di Tana Toraja. Informasinya dia sekarang di Luwu karena di sana ada pengikutnya," ucap Erwin.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan menegaskan, segera menindaklanjuti laporan terkait tindak pidana penistaan agama. Langkah pertama yang diambil yakni mengundang pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Laporan pengaduan baru masuk, segera kita lakukan lidik, dan juga mengundang pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan,” singkatnya.