Imigrasi Makassar Deportasi Dua Warga Asing

Makassar, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, mendeportasi dua warga asing ke negaranya masing-masing. Mereka yang dipulangkan masing-masing Mohd Fazley Bin Faizal asal Malaysia, dan Ronald Akuwere, warga Papua Nugini.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Andi Pallawarukka mengatakan, deportasi terkait status administrasi kedua WNA. Mereka tidak memiliki dokumen izin untuk menetap di wilayah Indonesia.
“Ada dua WNA yang akan dideportasi. Yang Malaysia kita pulangkan sore ini, yang Papua Nugini dipulangkan minggu depan,” kata Pallawarukka di Makassar, Jumat (15/3).
1. Warga Malaysia sempat dideportasi dari negara asalnya

Pallawarukka menerangkan, Fazley asal Malaysia masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara, beberapa bulan lalu. Dia diberangkatkan dari negaranya dalam proses deportasi karena disangka warga Indonesia. Saat diinterogasi petugas Polisi Malaysia, Fazley tidak dapat menunjukkan kartu Identity Card (IC).
Fazley merupakan warga Malaysia, lahir dari ibu warga setempat dan ayah tenaga kerja Indonesia. Keluarga ayahnya di Kabupaten Bone, Sulsel, menampungnya selama berada di Indonesia.
“Kita sudah periksa, dan memang benar-benar yang bersangkutan WNA Malaysia. Kita sudah berkoordinasi dengan Kedutaan besar Malaysia di Jakarta, setelah dicek data-datanya ternyata betul WNA Malaysia,” ucap Pallawarukka.
2. Warga Papua Nugini baru lepas dari penjara

Kepala Sub Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I Makassar, Muliati mengatakan, Ronald Wakuwere dideportasi ke Papua Nugini dengan masalah berbeda. Dia baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman empat tahun dalam kasus peredaran narkoba.
Pihak Imigrasi telah berkoordinasi dengan perwakilan Papua Nugini di Jayapura, Papua untuk menerbitkan dokumen travel untuk Ronald. Sebab selama berada di Indonesia, dia sama sekali tidak memiliki dokumen izin tinggal.
“Selama ini dia ditahan di Lapas Narkoba Bollangi, Gowa. Dia disidang di Papua karena berdagang melalui lintas batas tradisional,” kata Muliati.
3. Imigrasi tindak tegas pelanggar administrasi

Imigrasi Makassar menyatakan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran izin administrasi tinggal bagi warga asing. Sejauh ini di tahun 2019, telah dideportasi enam WNA dari Makassar. Tiga orang berasal dari Malaysia, serta masing-masing satu dari Rusia, Jerman, dan Papua Nugini.
Sedangkan pada tahun 2018, Kantor Imigrasi Makassar mendeportasi 17 orang asing. Di samping itu dikenakan biaya kelebihan izin tinggal atau ‘overstay’ terhadap 17 orang asing lainnya.

















