Makassar, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, mendeportasi dua warga asing ke negaranya masing-masing. Mereka yang dipulangkan masing-masing Mohd Fazley Bin Faizal asal Malaysia, dan Ronald Akuwere, warga Papua Nugini.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Andi Pallawarukka mengatakan, deportasi terkait status administrasi kedua WNA. Mereka tidak memiliki dokumen izin untuk menetap di wilayah Indonesia.
“Ada dua WNA yang akan dideportasi. Yang Malaysia kita pulangkan sore ini, yang Papua Nugini dipulangkan minggu depan,” kata Pallawarukka di Makassar, Jumat (15/3).
