Makassar, IDN Times - Sidang pembacaan tuntutan kasus travel umrah dengan terdakwa CEO ABU Tours Hamzah Mamba batal digelar Jumat (18/1). Sidang ditunda ke Senin pekan depan dengan alasan jaksa belum siap.
Majelis hakim memenuhi permintaan jaksa penuntut umum untuk menunda sidang, karena persoalan teknis di kalangan internal. Jaksa menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung terkait tuntutan terhadap kasus ABU Tours.
“Konsep tuntutannya sudah ada, kita juga sudah siapkan drafnya. Hanya, ada mekanisme di internal kami untuk meminta petunjuk ke Kejagung,” kata jaksa Darmawan, mewakili JPU.