Makassar, IDN Times - Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumras, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Penetapan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Jumras terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
"Kemarin sudah digelar kan (perkara) dan sudah ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (7/1).
Selanjutnya, penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap Jumras sebagai tersangka pekan ini. Gubernur Sulsel pun merespons penetapan status tersangka terhadap Jumras.