Kabupaten Bulukumba, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sedang menyelidiki kasus dugaan suap proyek Irigasi di Kabupaten Bulukumba senilai Rp49,8 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin yang dikonfirmasi IDN Times, Senin (11/3), menyebutkan, Kepala Kejati Sulsel Tarmizi telah menandatangani Surat Perintah Penyelidikan (Sprin-Lid) kasus dugaan suap proyek tersebut.
“Surat Perintah Penyelidikan sudah ditandatangani Pak Kajati, sudah dibentuk tim dari bidang Tindak Pidana Khusus untuk menanganinya,” ujar Salahuddin.
