Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial RS, 47 tahun, ditangkap aparat Polsek Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. RS yang ditinggal istri merantau, memperkosa anak kandungnya berinisal US, 18 tahun, berulang kali sejak 2013 lalu.
Kapolsek Walenrang, AKP Rafly mengatakan, RS ditangkap di kediamannya di daerah Kecamatan Walenrang Timur, pada Selasa (6/8).