Makassar, IDN Times - Beberapa hari belakangan, publik dikejutkan dengan mencuatnya kabar tentang temuan desa fiktif di sejumlah Provinsi, salah satunya di Sulawesi Tenggara (Sultra). Jika terbukti, modus baru tindakan penggelapan uang negara tersebut bakal menambah panjang daftar panjang di wilayah tersebut.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa sejak 2014-2019, Sultra terselip dalam setumpuk catatan tindak pidana korupsi dari seluruh 34 Provinsi di Indonesia. Ada sebanyak delapan kasus yang sempat ditangani lembaga anti rasuah tersebut.
