Makassar, IDN Times - Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2018, baru-baru ini menjalani sidang tuntutan. Kedua terdakwa adalah, Sabri yang saat itu menjabat sebagai sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar dan Habibi selaku bendahara pembantu KPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudazzir menyebut, dalam sidang tuntutan pada Kamis (2/1) lalu, terdakwa Sabri dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, terdakwa menggantinya dengan kurungan enam bulan penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara terdakwa Habibi, dituntut tujuh tahun penjara dengan denda yang sama. "Kita tuntut berdasarkan perannya sehingga ada yang dibebankan uang pengganti ada yang tidak," kata Mudazzir saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis di Makassar, Senin (6/1).