Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menipu dengan Modus Gandakan Uang, Nenek Ini Ditangkap Polisi

IDN Times/Abdurrahman
IDN Times/Abdurrahman

Makassar, IDN Times - Seorang nenek berusia 61 tahun berinisal TP, ditangkap anggota Polsek Bontoala karena melakukan penipuan. Nenek TP diduga menipu korbannya dengan iming-iming penggandaan uang. 


Kapolsek Bontoala Kompol Saharuddin dalam rilis di kantornya, Jalan Masjid Raya, Makassar, Kamis (28/3), menyebutkan tersangka diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan korban bernama Hafsah, yang mengaku uangnya sebanyak Rp550 juta digelapkan tersangka dengan modus iming-iming tersangka bisa menggandakan uang korban dari kelipatan Rp100 juta berubah menjadi Rp2 miliar. 

"Korban Hafsah berulang kali memberikan uangnya ke korban karena diiming-iming bisa digandakan. Korban dan tersangka berkenalan sejak Maret 2017 lalu,” jelas Saharuddin. 

1. Modusnya mirip Kanjeng Dimas Pribadi di Probolinggo

IDN Times/Abdurrahman
IDN Times/Abdurrahman

Saharuddin menyebutkan, korban Hafsah menyerahkan uangnya pada tersangka secara bertahap dengan waktu yang berbeda-beda. Awalnya korban hanya menyerahkan Rp57 juta, lalu korban menyerahkan lagi dananya beberapa kali hingga total Rp350 juta. 

Pada awal Maret lalu, korban kembali diperdaya dengan janji akan mendapat uang tunai Rp5 miliar jika mau menyerahkan mahar senilai Rp200 juta kepada tersangka yang berada di Bekasi, Jawa Barat. Korban pun berangkat ke Jakarta ditemani cucunya untuk mengantar uang mahar yang dimaksud tersangka.

“Setelah empat hari menunggu-nunggu, uang Rp5 miliar yang dijanjikan tidak muncul-muncul akhirnya korban melaporkan pelaku ke kepolisian, korban mau menyerahkan uang seperti dalam kondisi terhipnotis, seperti model Kanjeng Dimas Pribadi di Probolinggo,” ujar Saharuddin. 

2. Korbannya dari berbagai daerah dengan total uang yang digelapkan Rp 1,2 Miliar

IDN Times/Abdurrahman
IDN Times/Abdurrahman

Saharuddin menambahkan, selain Hafsah, ada tiga korban lainnya dari berbagai daerah yang datang melaporkan tersangka. Korban bernama Andi Norma dari Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku telah menyetor uangnya sebanyak Rp500 juta, lalu korban Wiwik dan Ferdinand di Bekasi, masing-masing menyetor Rp100 juta. 


“Korban Andi Norma menyetorkan uang Rp500 juta, dananya dari dua sertifikat tanahnya yang digadaikan, kini uang tersebut lenyap,” tambah Saharuddin.

3. Tersangka dijerat pasal penggelapan dan penipuan

IDNTimes/Abdurrahman
IDNTimes/Abdurrahman

Saharuddin menegaskan, tersangka akan dijerat pasal berlapis dengan indikasi penipuan dengan empat korban, yakni Pasal 374 KUHP tentang pidana penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. 

Sementara ini, polisi belum menemukan barang bukti uang tunai milik korban yang digelapkan tersangka. Saat ini ,anggota Polsek Bontoala akan melakukan pengembangan dengan mencari kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus penipuan penggandaan uang ini. 

 

Share
Topics
Editorial Team
abdurrahman
Editorabdurrahman
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Daftar 15 Sekolah Terbaik dan Berprestasi di Sulawesi Selatan

27 Jul 2025, 06:04 WIBNews