Makassar, IDN Times - Seorang nenek berusia 61 tahun berinisal TP, ditangkap anggota Polsek Bontoala karena melakukan penipuan. Nenek TP diduga menipu korbannya dengan iming-iming penggandaan uang.
Kapolsek Bontoala Kompol Saharuddin dalam rilis di kantornya, Jalan Masjid Raya, Makassar, Kamis (28/3), menyebutkan tersangka diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan korban bernama Hafsah, yang mengaku uangnya sebanyak Rp550 juta digelapkan tersangka dengan modus iming-iming tersangka bisa menggandakan uang korban dari kelipatan Rp100 juta berubah menjadi Rp2 miliar.
"Korban Hafsah berulang kali memberikan uangnya ke korban karena diiming-iming bisa digandakan. Korban dan tersangka berkenalan sejak Maret 2017 lalu,” jelas Saharuddin.
