Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Humas Tana Toraja
Humas Tana Toraja

Makassar, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri menegur Bupati Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Nicodemus Biringkanae karena mengangkat dirinya sendiri sebagai pelaksana tugas kepala dinas kesehatan Tana Toraja.

Bupati Nicodemus mengangkat dirinya sebagai Plt Kadis Kesehatan berdasarkan surat perintah nomor 820-40, tertanggal 1 Maret 2019. Surat perintah itu disebut akan berakhir dengan sendirinya setelah ada pelantikan kepala dinas defenitif.

“Seyogyanya Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena tidak ada satu alasan pun, keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yang memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi di luar hukum untuk kasus plt kadis kesehatan, sehingga terpaksa jabatan tersebut harus dijabat oleh dirinya yang juga kepala daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin, melalui siaran pers yang diterima Rabu (13/3).

1. Kepala dinas merupakan jabatan ASN

Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin (Dok.Kemendagri)

Bahtiar menjelaskan, kepala dinas atau pimpinan tertinggi madya setingkat eselon II.b merupakan jabatan aparatur sipil negara (ASN). Itu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jabatan kepala dinas hanya dapat diisi oleh pegawai negeri sipil, baik sebagai pejabat defenitif maupun sebagai pelaksana tugas.

Kepala daerah, Bahtiar melanjutkan, adalah jabatan politik yang tidak dapat menduduki jabatan sebagai penjabat sementara, Plt, maupun pelaksana harian pada jabatan ASN. Dengan kata lain, pejabat kepala perangkat daerah hanya bisa diisi oleh PNS.

“Solusinya adalah Bupati Tator dapat menugaskan salah satu pejabat eselon II atau pejabat eselon III di lingkungan Pemkab untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) atau sebagai Pelaksana Harian (PLH)”, kata Bahtiar.

2. Gubernur diminta bina bupati Toraja

Humas Tana Toraja

Kemendagri juga meminta Gubernur Sulsel selaku pemerintah pusat di daerah segera turun tangan melakukan pengecekan verifikasi informasi. Gubernur juga diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan Bupati Tana Toraja yang mengangkat diri sendiri sebagai Plt Kadis Kesehatan.

“Andai info yang beredar luas di masyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN,” kata Bahtiar.

Terkait kebijakannya, Kemendagri juga telah melayangkan undangan kepada bupati Toraja untuk datang dalam rapat pembahasan. Rapat rencananya digelar di Kantor Kemendagri di Jakarta, Kamis (14/3) besok.

3. Gubernur tunggu klarifikasi Bupati

IDN Media

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyatakan telah menerima informasi seputar kebijakan bupati Tana Toraja yang kontroversial. Namun dia enggan berkomentar, karena masih akan menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan.

“Jangan dulu komentari, sebelum beliau melaporkan. Pasti beliau laporkan, nanti kita tanya apakah sudah sesuai aturan atau tidak,” ucapnya.

IDN Times berupaya menghubungi Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae melalui telepon. Namun hingga berita dihimpun, belum ada tanggapan.

Editorial Team