Makassar, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri menegur Bupati Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Nicodemus Biringkanae karena mengangkat dirinya sendiri sebagai pelaksana tugas kepala dinas kesehatan Tana Toraja.
Bupati Nicodemus mengangkat dirinya sebagai Plt Kadis Kesehatan berdasarkan surat perintah nomor 820-40, tertanggal 1 Maret 2019. Surat perintah itu disebut akan berakhir dengan sendirinya setelah ada pelantikan kepala dinas defenitif.
“Seyogyanya Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena tidak ada satu alasan pun, keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yang memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi di luar hukum untuk kasus plt kadis kesehatan, sehingga terpaksa jabatan tersebut harus dijabat oleh dirinya yang juga kepala daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin, melalui siaran pers yang diterima Rabu (13/3).
