Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pamer Kelamin Depan Umum, Pria di Makassar Diringkus Polisi

Kota Makassar
Pamer Kelamin Depan Umum, Pria di Makassar Diringkus Polisi
Ilustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Makassar, IDN Times - Seorang lelaki di Kota Makassar, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan aksi pelecehan seksual di depan umum.

Polisi menyebut pelaku berinsial FT (25) memperlihatkan kelaminnya kepada dua orang perempuan yang saat itu tengah beraktivitas di Jalan Makkio Baji, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (24/11).

"Pelaku sementara berboncengan dengan seorang rekannya. Kemudian melihat dua orang perempuan tiba-tiba pelaku berhenti di hadapan kedua perempuan tersebut sambil memperlihatkan alat kelaminya," kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko dalam ekspos hasil tangkapan di kantornya, Senin (25/11).

  1. 1. Pelaku nyaris dihakimi warga setempat sebelum dilaporkan ke Polisi

    Warga mengepung tempat tinggal pelaku / Polrestabes Makassar
    Warga mengepung tempat tinggal pelaku / Polrestabes Makassar

    Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 20.10 WITA. Pelaku diketahui setelah kedua korban AP (15) dan NS (15) melapor ke warga setempat. Setelah disebutkan ciri-cirinya oleh kedua korban, warga langsung mendatangi tempat tinggal pelaku yang diketahui merupakan warga di daerah itu.

    "Kedatangan warga ke rumah pelaku untuk mempertanyakan alasan perbuatan tak senonoh yang dilakukannya, namun warga yang datang malah nyaris menghakimi," terang Indratmoko.

  2. 2. Alasan pelaku memperlihatkan kelaminnya ke korban

    (Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat
    (Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

    Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Ismail mengungkapkan, aksi pelaku mempertontonkan alat kelamin di depan umum karena ingin melampiaskan nafsu birahinya

    “Nafsunya muncul ketika melihat korban, sehingga pelaku turun dari motor dan setelah memperlihatkan alat kemaluannya pelaku langsung kabur. Tapi kita masih dalami motifnya,” ucap Ismail.

    Di sisi lain, lanjut Ismail, pihaknya menemukan sedikit kejanggalan dalam proses pemeriksaan pelaku. Pelaku disebutkan kerap melontarkan jawaban mengada-ada saat diberikan pertanyaan soal aksi yang dilakukan.

    Polisi pun berencana untuk memeriksakan kondisi kesehatan kejiwaan pelaku. “Itu yang kita dalami sekarang, termasuk kesehatannya karena melihat jawaban-jawabannya saat diinterogasi selalu ngawur," tuturnya.

  3. 3. Pelaku dijerat Undang-undang tentang kesusilaan, melanggar kesopanan di muka umum

    Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (13/11) - Sahrul Ramadan / IDN TImes
    Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (13/11) - Sahrul Ramadan / IDN TImes

    Oleh polisi, pelaku dijerat dengan Pasal 281 ke 1 huruf e KUHPidana tentwng kesusilaan dan pelanggaran kesopanan di depan umum. Pelaku terancaman hukuman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan penjara.

    Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik PPA Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Share Article
Editorial Team

Latest News Sulawesi Selatan

See More