Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pasangan Muda Dominasi Kasus Perceraian di Makassar Sepanjang 2019

Pengadilan Agama Makassar / Sahrul Ramadan
Pengadilan Agama Makassar / Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Pengadilan Agama Kota Makassar mencatat, jumlah kasus perceraian sepanjang tahun 2019 mengalami peningkatan. Jika 2018 lalu kasus perceraian yang terdata sekitar 3.565, tahun ini angkanya mencapai 3.600.

Kepala Humas PN Agama Makassar Syaifuddin mengungkapkan, meningkatnya angka dalam kasus perceraian disebabkan sejumlah faktor yang ada di dalam internal hubungan rumah tangga antar pasangan.

“Penyebab atau faktor perceraian yang pertama soal ekonomi, yang kedua cekcok. Cekcok ini yang lebih dominan hampir semua itu cekcok dan bercerai hanya karena cekcok,” kata Syaifuddin saat memberikan keterangan di Kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (23/12).

1. Cekcok dalam rumah tangga hingga keputusan bercerai bervariatif

Pengadilan Agama Kota Makassar / Istimewa
Pengadilan Agama Kota Makassar / Istimewa

Syaifuddin menjelaskan, sejumlah penyebab cekcok hingga mengakibatkan perceraian, karena dilatarbelakangi berbagai hal. Umumnya, alasan itu menjadi cikal bakal sehingga pasangan suami istri memilih untuk tidak lagi melanjutkan hubungan bersama.

“Cekcok penyebabnya apa? itu yang bervariasi lagi. Ada yang dominan karena ekonomi, ada karena keterlibatan pihak ketiga. Ada karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ada karena biasanya suami itu juga terlibat kasus narkoba,” jelas Syaifuddin.

2. Satu persen penyebab perceraian di Makassar disebabkan karena orientasi seksual

Ilustrasi perceraian (coodes.co.uk)
Ilustrasi perceraian (coodes.co.uk)

Lebih lanjut Syaifuddin mengatakan, hal-hal mendasar lain yang menjadi penyebab pasangan memutuskan untuk bercerai karena persoalan orientasi seksual. Namun sepanjang proses persidangan hingga keputusan bercerai diambil hakim, lebih karena mempertimbangkan penyebab umummnya.

Misalnya, cekcok, KDRT, hingga persoalan ekonomi pasangan yang melayangkan gugatan. Fakta-fakta gugatan itulah yang kemudian menjadi catatan umum PA Kota Makassar. “Persoalan orientasi seksual itu ada. Tapi itu kan kecil. Paling itu dengan persentase 3000 paling itu 1 persen. Sekitar 10 orang. Tapi itu (dalam sidang) tidak terbukti ke sana (orientasi), karena yang dibuktikan adalah cekcoknya,” ungkap Syaifuddin.

3. Pasangan usia 30 tahun ke bawah dominasi kasus perceraian di Makassar

unsplash.com/@hutomoabrianto
unsplash.com/@hutomoabrianto

Pasangan yang mengajukan gugatan perceraian, dilanjutkan Syaifuddin, umumnya didominasi atau masuk dalam kategori pasangan muda. Usianya berkisar antara 30 tahun ke bawah. Kurangnya kesadaran dan pengertian satu sama lain dalam menjalin hubungan rumah tangga, dianggap menjadi pemicu lain perceraian terjadi.

“Itukan ditujukan untuk orang-orang yang tidak paham. Makanya mereka dibantu oleh negara di Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) untuk membuatkan laporan perceraian dan sebagainya. Dan juga ada orang yang tidak mampu, bukan materi, tetapi pemahaman pemahaman mereka tentang hukum,” ungkapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Daftar 15 Sekolah Terbaik dan Berprestasi di Sulawesi Selatan

27 Jul 2025, 06:04 WIBNews