Pelaku Begal Potong Tangan di Makassar Divonis 18 Tahun Penjara

Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 18 tahun penjara pada dua terdakwa kejahatan begal potong tangan, yakni Aco alias Pengkong (21) dan Firman alias Emmang (22). Vonis dibacakan dalam sidang putusan di PN Makassar, Selasa (2/4).
Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyono menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan korbannya, Imran, cacat seumur hidup.
Kasus begal yang menimpa mahasiswa Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM) ini terjadi pada 25 November 2018. Saat itu, korban menepi di Jalan Pongtiku untuk menelepon rekannya. Kedua terdakwa yang berboncengan mengendarai sepeda motor, datang merebut ponsel korban dan membacok tangan korban hingga putus.
“Perbuatan kedua terdakwa merupakan perbuatan sadis, yang meresahkan masyarakat, membuat korbannya cacat seumur hidup dan menjadi perhatian masyarakat. Kedua terdakwa juga merupakan residivis,” demikian Bambang membacakan vonis.
1. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa

Vonis 18 tahun yang dijatuhkan pada kedua terdakwa lebih tinggi setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Sebelumnya, JPU Kejari Makassar Adrian Dwi Saputra dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa (12/3), menuntut kedua terdakwa dihukum selama 17 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
2. Pengacara terdakwa akan memikirkan vonis hakim sebelum ajukan banding

Terkait putusan Majelis Hakim PN Makassar yang memvonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, pengacara terdakwa, Rahmat Sanjaya, mengaku akan memikirkan langkah selanjutnya bersama terdakwa sebelum menempuh jalur banding atas putusan hakim.
“Kami akan pikir-pikir selama seminggu atas putusan hakim dan berkoordinasi dengan terdakwa, kami punya hak untuk mengajukan banding atau tidak. Tuntutan JPU hanya 17 tahun, namun vonis hakim malah 18 tahun,” tutur Rahmat.
3. Korban dan rekannya berunjuk rasa di halaman PN Makassar

Puluhan rekan korban yang terdiri dari gabungan mahasiswa jurusan teknik mesin dari beberapa kampus di Makassar menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor PN Makassar, bersamaan dengan pelaksanaan sidang putusan. Mereka menuntut hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya pada kedua terdakwa karena menyebabkan rekannya mengalami cacat seumur hidup.
Sementara itu Imran, yang turut hadir dalam aksi unjuk rasa meminta terdakwa dihukum mati atas perbuatannya yang menyebabkan tangannya putus. Korban sehari-hari terpaksa menggunakan tangan palsu, karena tangan dari pergelangannya putus akibat bacokan pelaku.
“Keinginan saya bersama kawan-kawan saya ini adalah kedua terdakwa dihukum mati agar setimpal dengan perbuatannya yang menyebabkan saya cacat seumur hidup,” kata Imran.

















