Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 18 tahun penjara pada dua terdakwa kejahatan begal potong tangan, yakni Aco alias Pengkong (21) dan Firman alias Emmang (22). Vonis dibacakan dalam sidang putusan di PN Makassar, Selasa (2/4).
Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyono menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan korbannya, Imran, cacat seumur hidup.
Kasus begal yang menimpa mahasiswa Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM) ini terjadi pada 25 November 2018. Saat itu, korban menepi di Jalan Pongtiku untuk menelepon rekannya. Kedua terdakwa yang berboncengan mengendarai sepeda motor, datang merebut ponsel korban dan membacok tangan korban hingga putus.
“Perbuatan kedua terdakwa merupakan perbuatan sadis, yang meresahkan masyarakat, membuat korbannya cacat seumur hidup dan menjadi perhatian masyarakat. Kedua terdakwa juga merupakan residivis,” demikian Bambang membacakan vonis.
