Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah Dinilai Masih Lemah Mengawasi Penebangan Liar
IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Sulawesi Selatan menyebut pemerintah belum mampu mengatasi maraknya penebangan hutan secara liar. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dilaksanakan sejak tahun 2010 dinilai masih lemah penerapannya.

Koordinator JPIK Sulsel Mustam Arif, Jumat (15/2) di Makassar mengatakan, maraknya illegal logging secara mendasar diakibatkan lemahnya tindakan hukum. Belum ada sanksi yang tegas bagi pelaku penebangan hutan liar, sedangkan pengawasan lapangan masih lemah sehingga aktor bisa leluasa ‘bermain’ dalam jaringan yang rapi.

Lebih lanjut, JPIK menduga ada korupsi di sektor perizinan. Indikatornya adalah perusahaan yang terlibat kejahatan illegal logging ternyata memiliki izin -izin dan sertifikat legalitas kayu yang sah.

“Selanjutnya, kelemahan regulasi SVLK sendiri, sehingga ketika ada perusahaan yang tertangkap, masih bisa beroperasi dengan izin-izin lain yang dipegang,” kata Mustam.

1. Wilayah Indonesia bagian timur paling marak illegal logging

IDN Times / Aan Pranata

Perkumpulan JURnaL Celebes sebagai pelaksana JPIK Wilayah Sulsel mencatat hingga saat ini pembalakan liar masih marak, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur dan Kalimantan. Fakta terbaru berupa penangkapan kayu ilegal dari Papua oleh Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Logging, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selama Desember 2018 dan Januari 2019, diamankan 384 kontainer kayu asal Papua dengan nilai di atas Rp100 miliar.

Menurut data Gakkum KLHK, operasi gabungan awalnya berhasil menyita 40 kontainer di Surabaya pada 8 Desember 2018. Kemudian pada 4 Januari 2019, diamankan 88 kontainer di tempat yang sama. 

Sehari berselang, Gakkum menahan 57 kontainer kayu ilegal di Makassar. Lalu pada 7 Januari 2019, ditangkap lagi 199 kontainer di Surabaya. Rata-rata kayu berjenis merbau, yang diselundupkan dari Papua. 

“JPIK meyakini masih banyak kasus illegal logging yang tidak terpantau oleh petugas,” kata Mustam.

2. Legalitas kayu perlu dipantau dari hulu ke hilir

Dok IDN Times/Istimewa

Mencegah maraknya pembalakan liar, JPIK Sulsel melalui JURnaL Celebes, mulai tahun ini aktif memantau legalitas kayu di lima provinsi. Masing-masing di Sulsel, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Timur. Program pemantauan inni sekaligus mendorong tata kelola perdagangan kayu yang legal untuk menjamin kelestarian hutan.

Mustam mengatakan, pihaknya memantau legalitas kayu menggunakan instrumen SVLK yang dikeluarkan pemerintah. Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 30 Tahun 2016, pemantau independen termasuk bagian komponen pengelolaan hutan produksi. Pemantauan mendapat dukungan Badan Dunia PBB di bidang pangan, yakni FAO.

Sesuai hasil pemantauan JPIK, jalur utama peredaran kayu khususnya di wilayah timur menjadikan Surabaya dan Makassar sebagai daerah tujuan utama atau transit sebelum dikirim ke berbagai tujuan. Kayu biasanya diolah menjadi barang jadi atau kayu olahan setengah jadi, untuk didistribusikan ke beragam daerah Indonesia maupun diekpor ke Asia dan Eropa.

“Program pemantauan dari hulu ke hilir, secara terintegrasi mulai dari mana kayu ditebang sampai ke tujuan akhir di industri pengolahan kayu,” Mustam menerangkan.

3. Penebangan liar mengancam sumber pangan

IDN Times / Aan Pranata

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel Muhammad Al Amin menyebutkan, luas kawasan hutan di provinsi tercatat seluas 2,1 juta hektare. Namun dari jumlah tersebut, tinggal 1,22 juta hektare yang tertutup vegetasi pepohonan. Sisanya, sekitar 900 ribu hektare rusak, yang didominasi akibat pembalakan liar.

Walhi menyatakan dukungan penuh terhadap pemantauan perdagangan kayu dan aktivitas penebangan menggunakan skema pemerintah. Pemantauan secara menyeluruh diharapkan bisa mengurangi dampak kerusakan hutan di masa depan, terutama di Sulsel. 

Hasil pemantauan, kata Amin, diharapkan bisa sampai kepada pemangku kebijakan di pemerintah. Sehingga tujuan akhirnya, bisa diperketat perdagangan atau bisnis di sektor kehutanan.

“Kalau hutan rusak, sumber air hilang dan lahan pangan tidak produktif. Ini menjadi ancaman bagi desa maupun perkotaan karena sumber pangan manusia akan terganggu,” kata Amin.

Editorial Team