Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memastikan upah minimum kota (UMK) untuk pekerja bakal naik di tahun 2020. Namun sejauh ini belum dipastikan berapa kenaikan nilainya.
Pada tahun 2019, UMK Makassar senilai Rp2.941.270. Adapun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah lebih dulu menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 senilai Rp3.103.830.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar Irwan Bangsawan mengatakan pemerintah pusat telah menetapkan standar kenaikan UMK pada tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan itu mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019. Namun penetapannya di Makassar menunggu pertimbangan lain berupa hasil survei oleh Dewan Pengupahan.
“Saat ini masih survei kebutuhan hidup layak (KHL). Insya Allah kita rapat tanggal 15 November nanti untuk menetapkan UMK,” kata Irwan di Makassar, Sabtu (2/11).