Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan kebijakan untuk membatasi penggunaan kemasan plastik di lingkungan kantor. Melalui surat edaran, Gubernur mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah agar tidak menggunakan kemasan plastik dalam acara pertemuan dan rapat di aula serta ruang berlumpul lainnya.
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel, Andi Hasbi, mengatakan bahwa surat edaran diterbitkan sejak 8 Februari 2019. Surat itu sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis.
“Dalam pelaksanaan pengadaan makan-minum rapat atau pertemuan, agar tidak menggunakan pembungkus plastik, sedotan plastik, wadah stereofoam, serta meyiapkan tempat sampah terpilah,” kata Hasbi di Makassar, Jumat (22/2).
