Pemungutan Suara Ulang di Makassar Digelar di 19 TPS

Makassar, IDNĀ TimesĀ -Ā Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Makassar digelar di 19 TPS, yang tersebar di 6 kecamatan dan 12 kelurahan pada Sabtu (27/4).
Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Gunawan Mashar mengatakan,Ā PSU di 19 TPS akan diikuti oleh 4.760 pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 22 Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan 234 Daftar Pemilih Khusus (DPK).
āKPU Makassar telah menyiapkan ulang seluruh perangkat yang dibutuhkan dan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), termasuk upah dan biaya persiapanĀ TPS,ā tutur Gunawan.
1. Pelaksanaan PSU disebabkan ada pemilih yang tidak terdaftar ikut mencoblos pada Pemilu 17 April lalu

Menurut Gunawan, pelaksanaan PSU di 19 TPS se-Makassar, disebabkan banyak pemilih yang tidak termasuk DPT, DPTB, dan DPK, yang ikut mencoblos di TPS pada 17 April lalu--karena kurangnya pemahaman petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS yang diulang.
āIni akibat beredarnya kabar hoaks bahwaĀ pemilih yang berasal dari luar Kota Makassar dapat ikut berpartisipasi hanya dengan memperlihatkan KTP elektronik, halĀ ini juga justru dipercaya oleh sejumlah petugas KPPS,ā ujar Gunawan.Ā
2. PSU di 19 TPS semuanya harus mengulang pemilihan presiden (pilpres)

Gunawan menambahkan, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dilakukan di 19 TPS. Sedangkan pemilihan Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI di 9 TPS, serta pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kota di 7 TPS.Ā
āProses PSU ini seperti hari pemungutan suara sebelumnya pada 17 April lalu, ada KPPS yang diganti karena alasan kesehatan, petugas kepolisian juga ikut mengamankan jalannya pencoblosan ulang,ā kata Gunawan.
3. PSU digelar hari ini di 90 TPS di 14 kabupaten/kota di Sulsel

Ketua KPUĀ MisnaĀ M Attas, sehari sebelumnya, Jumat (26/4), mengatakan berdasarkan rekomendasi BawasluĀ Sulsel, pelaksanaan PSUĀ dilakukan di 90 TPSĀ yang tersebar diĀ 14 Kabupaten/kota di Sulsel.Ā PSUĀ digelar serentak, sesuai batas waktuĀ maksimal sepuluh hari sejak pemungutan suara 17 April 2019 lalu.
āTotal ada 91 rekomendasi PSU di Sulsel, namun satu di antaranya telah lebih dulu dilaksanakan pada 22 April lalu,ā pungkasĀ Misna.Ā

