Pernikahan Dua Saudara Kandung Hebohkan Bulukumba

Bulukumba, IDN Times -Ā Perkawinan inses antara dua saudara kandung membuat heboh di Kabupaten Bulukumba. Pernikahan ini dilakukan pria asal Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, AS (32) yang menikahi adik bungsunya, berinisial FT (20). Agar pernikahan itu tidak menarik perhatian, AS dan FT menikah di di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur padaĀ Minggu (23/6).
Kasus ini terungkap setelah HE, istri AS, melaporkan suaminya ke Polres Bulukumba, Senin kemarin (1/7), atas dugaan perselingkuhan AS dan FT. HE mengetahui pernikahan suaminya dengan iparnya sendiri setelah mendapat kiriman foto dan video dari kerabatnya di Balikpapan.
1. Polisi selidiki kasus perkawinan saudara di Bulukumba

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi IDN Times, membenarkan HEĀ istri sah AS, telah melaporkan suaminya atas dugaan perselingkuhan dengan adik iparnya sendiri. HE membawa serta dua Buku Nikah ke PolresĀ Bulukumba, sebagai bukti HE adalah istri sah AS.Ā
HE mengaku telah mencurigai gelagat buruk suaminya yang sering pergi berduaan dengan adiknya sendiri. Berry menyebutkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 284 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
āMemang benar kita menerima laporan perzinahan AS dengan saudara kandungnya sendiri, nanti penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) akan menyelidikinya, keberadaan keduanya informasinya masih di Kalimantan,ā ujar Berry.
2. Sang adik diketahui sudah berbadan dua, sebelum pernikahan terjadi

Dari informasi yang dihimpun, AS dan FT kawin lari, atau dalam istilah Bugis, Silariang ke Balikpapan, karena AS merasa malu atas kehamilan adiknya, yang telah memasuki bulan keempat. Hal ini disebutkan HE di hadapan petugas SPKTĀ Polres Bulukumba yang menerima laporan HE.Ā
Pernikahan ini juga diketahui kedua orang tua dan kerabat dekat AS.Ā Meski demikian, banyak keluarga besar AS yang tidak merestui pernikahan insest ini. Salah satu saudara AS, berinisial AM, mengakui tidak akan menemui kedua adiknya, karena telah membuat malu keluarga besarnya.Ā
Ā
3. AS dan adiknya tidak akan diterima kembali ke kampungnya sendiri

Sementara ituĀ Kepala Desa Salemba Andi Agung, yang ikut mendampingi HE melapor ke Polres Bulukumba, mengungkapkan akibat pernikahan AS dan adiknya sendiri, kedua orangtua dan saudaranya menyebutkan tidak mau menerima kedatangan AS dan adiknya, karena melanggar hukum agama Islam dan adat Bulukumba.
Dalam hukum adat Bugis, perbuatan yang melanggar adat akan diberi sanksi adat yang dikenal dengan istilah āDipoppangi Tanah,ā yang artinya diusir dari kampung halamannya.Ā
āKedua orangtuanya, saudara-saudara dan istrinya tidak mau menerima keduanya kembali ke Bulukumba, termasuk kembali ke Sulsel,ā kata AndiĀ Agung.Ā

