Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Rasis ke Mahasiswa Papua, Polisi Tangkap Pemilik Akun @AgusMatta2

Kota Makassar
Rasis ke Mahasiswa Papua, Polisi Tangkap Pemilik Akun @AgusMatta2
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Share Article

Makassar, IDN Times - Aparat Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda)Sulawesi Selatan menangkap seorang warga Kota Makassar terkait ujaran kebencian di media sosial. Pelaku merupakan lelaki karyawan swasta berinisial AG, pemilik akun Twitter @AgusMatta2.

Wakil Direktur Krimsus Polda Sulsel AKBP Parojahan Simanjuntak mengatakan, AG ditangkap karena memuat konten bernada rasisme tentang mahasiswa Papua di Twitter pada Agustus lalu. AG ditangkap berdasarkan informasi dari Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri.

"Salah satu konten yang di-posting bermuatan kebencian, permusuhan kelompok, atau SARA. Polda Sulsel menindaklanjuti karena yang bersangkutan berdomisili di Makassar," kata AKBP Parojahan di Makassar, Kamis (5/9).

  1. 1. Isi twit merespons pemberitaan media asing tentang kerusuhan Papua

    unsplash.com/ROBIN WORRALL
    unsplash.com/ROBIN WORRALL

    Polda Sulsel menangkap AG karena konten yang diunggah di Twitter pada 28 Agustus 2019 lalu. Saat itu, lewat akun @AgusMatta2, dia menanggapi cuitan kantor berita Al Jazeera soal berita kerusuhan di Papua.

    AG menulis: "Usir semua mahasiswa N Pemuda monyet Papua kembali ke Papua. Setelah itu kami rakyat NKRI siap tenggelamkan dan menghancurkan."

    AKBP Parojahan mengatakan konten tersebut bermuatan rasisme dan memuat unsur kebencian. "Menurut terduga pelaku, motifnya karena sekadar menunjukkan patriotisme yang tinggi, tapi kan salah," ucapnya.

  2. 2. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara

    Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

    AG ditangkap beserta barang bukti satu unit telepon genggam merk Blackberry warna hitam. Polisi juga lantas menyita email beserta akun dan kata sandi akun Twitter @AgusMatta2.

    AG ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    "Yaitu barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," Parojahan menerangkan.

  3. 3. Pelaku mengaku emosional

    IDN Times/Aan Pranata
    IDN Times/Aan Pranata

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Sulsel, pelaku AG mengaku terpancing emosi saat memuat konten bernada rasisme di Twitter. Dia pun tidak tahu bahwa perbuatannya berdampak hukum.

    "Saya tidak tahu, tidak sampai ke sana karena jiwa saya emosional. Di situ saya menyesal, saya baru tahu dampak hukumnya," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More