Makassar, IDN Times - Masyarakat Kota Makassar bisa kembali mengakses layanan administrasi kependudukan seperti perekaman data e-KTP. Layanan tersebut sempat lumpuh selama satu pekan karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar tidak bisa mengakses pusat data atau server Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kementerian Dalam Negeri.
Kemendagri memang sempat membatasi akses jaringan komunikasi dan data (Jarkomdat) sebagai bentuk teguran. Pj Wali Kota Makassar dianggap bersalah karena melakukan mutasi pejabat Disdukcapil tanpa izin Kemendagri.
Kepala Dinas Disdukcapil Makassar Aryati Puspasari menyatakan layanan kependudukan kembali normal seperti biasa. Adminduk bisa diakses sejak Kamis (16/1).
“Alhamdulillah, Jarkomdat Dukcapil sudah kembali normal atau online sejak kemarin pagi,” kata Puspa saat dikonfirmasi IDN Times di Makassar, Jumat (17/1).