Makassar, IDN Times - Hingga Senin (26/8), Pemerintah Kota Makassar belum bisa mengakses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kementerian Dalam Negeri. Akibatnya, masyarakat tidak bisa menerima pelayanan terkait data kependudukan, termasuk e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta 15 Kecamatan.
Lumpuhnya layanan kependudukan di Makassar mulai ramai dibicarakan sejak Senin (19/8) pekan lalu. Namun hingga sepekan, kondisinya belum berubah. Diketahui, pemutusan akses sengaja dilakukan Kemendagri karena pelanggaran Pemerintah Kota Makassar dalam kebijakan mutasi pejabat Dinas Dukcapil.
"Masalah koneksi memang dari pusat. Kita perkirakan maksimal 15 hari, tapi kalau bisa le ih cepat tentu lebih baik," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Nielma Palamba di Makassar, Senin (26/8).