Makassar, IDN Times - Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae membatalkan surat perintah nomor 820-40 tentang pengangkatan dirinya sendiri sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan setempat. Pembatalan merupakan buntut polemik di masyarakat yang berujung teguran dari Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan, polemik Bupati Tana Toraja diselesaikan melalui rapat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kamis (14/3) hari ini. Rapat dihadiri pejabat Kemendagri, Gubernur Sulsel, dan perangkat Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
“Berdasarkan hasil rapat, Ditjen Otda melakukan komunikasi langsung dengan Bupati Tana Toraja agar mencabut Surat Perintah yang menunjuk Bupati selaku Plt Kadis Kesehatan. Persoalan tersebut langsung ditindaklanjuti dan Bupati Tana Toraja telah mencabut surat perintah tugas,” kata Bahtiar melalui keterangan tertulis.
