Makassar, IDN Times - Pernikahan dini siswi kelas 1 SMP dengan pria berusia 41 tahun di Kabupaten Sidrap, mendapat tanggapan dari aktivis pemerhati anak Husaimah Husain.
Menurut Husaimah saat berbincang dengan IDN Times, Minggu (16/6), anak yang menikah usia dini rentan mengalami banyak persoalan, seperti masalah kesehatan, masalah sosial, dan hak-hak anak yang tercerabut setelah menikah.
“Dampak pernikahan dini pada anak sangat tinggi, hak-hak anak menjadi hilang, seperti hak anak untuk bermain, hak anak untuk mendapat pendidikan. Anak yang menikah usia dini biasanya putus sekolah karena beberapa alasan, seperti alasan hamil dan tanggung jawab mengasuh anaknya, kan kasihan jadinya, anak mengasuh anak, yang seharusnya masih bermain bersama anak-anak seusianya,” ujar tokoh aktivis perempuan Makassar yang akrab disapa Ema.
