Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sunat Bantuan untuk Warga, Pendamping PKH Ditangkap Polisi

IDN Times/Abdurrahman
IDN Times/Abdurrahman

Makassar, IDN Times - Syahruddin (39), tenaga pendamping sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH), ditangkap anggota Reskrim Polrestabes Makassar, karena memotong dana bantuan sosial yang seharusnya diberikan ke warga pra sejahtera. Tersangka diamankan di rumahnya, Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa (5/3/2019).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo dalam keterangan pers di kantornya, Makassar, Rabu (6/3), menyebutkan Syahruddin tertangkap tangan menyimpan ratusan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang seharusnya dipegang oleh warga pra sejahtera penerima tunjangan.

“Diketahui setiap bulan tersangka mencairkan dana milik warga dampingannya dan memotong Rp15 ribu per orang dari dampingannya, di Kecamatan Tallo yang berjumlah 400 orang. Tidak hanya itu, setiap tiga bulan tersangka juga memotong dana tunjangan khusus Rp50 ribu per orang ,” ujar Wahyu. 

1. Tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

IDN Times/Abdurrahman
IDN Times/Abdurrahman

Akibat perbuatan tersangka yang memotong dana bantuan sosial warga dampingannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan UU tersebut, maka ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Syahruddin saat ini ditahan di sel Polrestabes Makassar. 

“Motifnya sementara untuk memperkaya diri sendiri, kita akan dalami lagi kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutur Wahyu.

2. Polisi tunggu laporan warga yang dana tunjangannya dipotong

IDN Times/Abdurrahman
IDN Times/Abdurrahman

Wahyu meminta warga Makassar yang merasa atau mencurigai dana bantuan sosial PKH dipotong tenaga pendampingnya, agar tidak segan-segan melapor ke kantor polisi setempat.

"Kartu PKH itu seharusnya dipegang warga penerima tunjangan, bukan tenaga pendampingnya, kalau ada mencurigakan segera lapor polisi, langsung kami tindak,” tegas Wahyu.

3. Polrestabes Makassar bentuk Satgas Bansos

IDN Times/Abdurrahman
IDN Times/Abdurrahman

Wahyu menambahkan, saat ini jajarannya telah membentuk Satuan Tugas Bantuan Sosial (Satgas Bansos) yang terdiri dari anggota Satuan Reserse Kriminal, yang akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Pemerintah Kota Makassar, yang tugasnya melakukan pengawasan dan penindakan terkait pengelolaan dana Bansos warga Makassar. 

“Kami sudah koordinasi dengan pemerintah kota, Kemensos, karena tidak menutup kemungkinan kasus pemotongan ini hanya dilakukan seorang pendamping saja,” pungkas Wahyu. 

Share
Topics
Editorial Team
abdurrahman
Editorabdurrahman
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Daftar 15 Sekolah Terbaik dan Berprestasi di Sulawesi Selatan

27 Jul 2025, 06:04 WIBNews