Makassar, IDN Times - Enam persone; kepolisian Polda Sultra yang terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) ketika mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRD Sultra, Kendari pada 26 September silam, dinyatakan bersalah.
Pembacaan putusan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara setelah keenamnya jalani dua kali sidang disiplin, yakni pada 17 dan 18 Oktober lalu.
