Makassar, IDN Times - Dewan Pengupahan Kota menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 untuk Kota Makassar yakni sebesar Rp.3.191.572 atau naik 8,1 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.941.270.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, besaran UMK ini diambil melalui sidang pleno sehingga tidak ada lagi potensi perubahan nilai UMK.
"Kita sudah menyepakati UMK Kota Makassar untuk tahun 2020 ke depan sebesar Rp 3.191.572," kata Irwan Bangsawan, Minggu (17/11).