Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2010. Kenaikan UMP ini telah diputuskan sebesar 8,51 persen.
Penentuan besaran UMP ini mengacu pada PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan yang didasarkan pada tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019. Selain itu juga mengacu kepada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019.
"UMP Sulsel tahun 2019 ini sebesar Rp 2.860.382. Kenaikannya sebesar Rp 243.418 atau 8,51 persen. Dengan demikian, UMP Sulsel Tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800," ujar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat menetapkan UMP Sulsel 2020 di Kantor Gubernur, Jumat (1/11).