ilustrasi jenazah. IDN Times/Mia Amalia
Berdasarkan laporan agen penyalur ABK Ming Feng International (MFI) yang berlokasi di Republik Rakyat Tiongkok (RRT), tanggal 18 Januari 2019 lalu, kapten kapal sempat memberikan obat kepada Alfatah yang saat itu disebutkan sedang dalam kondisi sakit.
Kaki dan wajahnya disebutkan bengkak, nafasnya pendek dan nyeri pada bagian dada. Setelah diberi obat, Alfatah disebutkan sama sekali tidak membaik. Tanggal 27 Desember 2019, tepatnya pukul 13.30 waktu setempat, Alfatah dipindahkan dari kapal Long Xing 629 ke kapal Long Xing 802, dengan rute Samoah, namun tanpa sepengetahuan agen.
Pemindahan Alfatah dengan maksud perawatan medis di rumah sakit di Samoah. Namun, delapan jam dalam pelayaran di Kapal Long Xing 802 menuju Samoah, Alfatah disebutkan telah meninggal dunia. Tidak berselang lama setelah dinyatakan meningga dunia, jenazah Alfath dan rekannya yang tidak disebutkan identitasnya dalam surat tersebut langsung dibuang ke laut lepas oleh kapten kapal.
Laporan dibuangnya jenazah tersebut kemudian langsung ditindak lanjuti Direktorat Perlindungan WNI dan BHI melalui rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga pada 7 Januari 2019. Hasil rapat disepakati, untuk menyampaikan kabar duka ini langsung ke pihak keluarga korban.
Di dalamnya, lembaga negara tersebut juga menyepakati untuk memenuhi seluruh hak-hak Alfatah, khususnya yang bersifat finansial. Baik gaji hingga tunjangan-tunjangan lainnya untuk diberikan kepada keluarga. Mereka juga memberikan tanggung jawab kepada PT Alfira Perdana Jaya (APJ) selaku agen penyalur Alfatah memfasilitasi seluruh kelengkapan dokumen administrasi hingga santunan berupa dana kerahiman untuk keluarganya.